Skema TCG RI-RRT: Peluang Hilirisasi Perikanan atau Ancaman Eksploitasi Laut Dalam?

Bulukumba – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengumumkan penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk 33 kapal dari 4 perusahaan patungan (joint venture) antara Indonesia dan Tiongkok. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) yang disepakati pada akhir 2024 lalu. Di satu sisi, pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendongkrak investasi, mempercepat proses alih teknologi, dan menghidupkan industri hilirisasi perikanan nasional. Di sisi lain, bayang-bayang eksploitasi berlebihan (overexploitation) dan potensi tersingkirnya nelayan lokal memicu gelombang diskusi kritis di kalangan publik dan pengamat maritim.
Secara regulasi, skema TCG dirancang dengan berbagai benteng hukum yang cukup ketat. Kapal-kapal modern laut dalam berukuran di atas 60 Gross Ton (GT) ini diwajibkan beroperasi secara eksklusif di Jalur III—yakni kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut lepas di atas 12 mil laut. Wilayah ini sengaja dipilih karena secara geografis sulit dijangkau oleh armada nelayan tradisional Indonesia yang mayoritas bermesin kecil. Selain itu, regulasi mengunci kewajiban bahwa 100 persen hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan pangkalan Indonesia untuk diproses di Unit Pengolahan Ikan (UPI) dalam negeri, guna memastikan kontribusi fiskal melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi sebesar 10 persen.

Namun, di atas kertas yang rapi selalu ada realitas laut yang dinamis dan sulit dipantau. Kritik utama yang muncul dari skema ini adalah potensi lemahnya pengawasan di lapangan yang dapat berujung pada ekstraksi sumber daya laut secara ugal-ugalan. Dengan teknologi pelacakan ikan (fish finder) dan kapasitas palka kapal RRT yang masif, risiko pengurasan stok ikan secara agregat menjadi ancaman nyata. Jika pembatasan kuota dalam sistem Penangkapan Ikan Terukur (PIT) tidak diaudit secara transparan, dikhawatirkan ekosistem laut dalam Indonesia akan mengalami kolaps dalam beberapa tahun ke depan.
Sorotan tajam mengenai tata kelola ini juga disuarakan dari daerah pesisir. Yusli Sandi, S.Kel., M.Si., seorang pemerhati kelautan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bulukumba, memberikan pandangan kritisnya. Menurut Yusli, masuknya armada modern dalam jumlah besar wajib dibarengi dengan presisi data dan ketegasan penegakan hukum.
"Investasi dan teknologi laut dalam memang kita butuhkan untuk mengoptimalkan potensi ZEE, tetapi jangan sampai hal ini memicu ekstraksi berlebihan yang mengabaikan daya dukung lingkungan," ujar Yusli. Ia juga mengingatkan agar pengawasan terhadap pergerakan kapal tidak boleh longgar, mengingat batas antar-jalur tangkap di laut sangat tipis di lapangan. "Komitmen alih teknologi harus dikawal ketat, dan yang tidak kalah penting adalah memastikan mata rantai ekosistem laut dalam tetap terjaga, karena kerusakan di laut lepas lambat laun akan mengganggu migrasi ikan ke wilayah pesisir tempat nelayan lokal kita mencari nafkah.
Dampak domino terhadap nelayan lokal memang menjadi pertaruhan terbesar. Meskipun secara hukum jalur tangkap telah dipisah (nelayan kecil di Jalur I dan II, kapal TCG di Jalur III), batas-batas laut tersebut bersifat tidak kasat mata. Jika pengawasan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) longgar, ada celah besar bagi kapal-kapal besar ini untuk melakukan pelanggaran jalur atau melakukan pemindahan muatan ilegal di tengah laut (illegal transhipment). Jika ikan di laut dalam dikuras tanpa kendali, kesejahteraan nelayan tradisional kita taruhannya.
Oleh karena itu, komitmen alih teknologi—seperti kewajiban mempekerjakan 100 persen Awak Kapal Perikanan (AKP) asal Indonesia—harus benar-benar dikawal agar bukan sekadar pemenuhan syarat formalitas administrasi. Nelayan dan pelaut Indonesia harus dipastikan mendapatkan transfer keahlian navigasi dan taktik tangkap modern, bukan hanya dijadikan pekerja kasar di bawah bayang-bayang Fishing Master asing.
Pemerintah harus memahami bahwa kritik yang berkembang saat ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan sebuah alarm pengingat. Kunci keberhasilan skema TCG ini berada pada transparansi data kuota tangkap, pengawasan radar VMS yang anti-manipulasi, serta ketegasan mencabut izin operasi jika ditemukan pelanggaran. Jangan sampai ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek justru mengorbankan kedaulatan pangan, merusak keberlanjutan ekosistem laut, dan meminggirkan nelayan Indonesia di rumahnya sendiri. 

Comments

Popular posts from this blog

Ekspor Ikan Perdana ke Arab Saudi Resmi Diluncurkan dari KNMP Bentenge

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Nelayan Resmi Dimulai, Penguatan SDM untuk Mendukung Kampung Nelayan Merah Putih Bentenge

Budidaya Nila Intensif Percontohan Jadi Wadah Edukasi Masyarakat di Pusat Aktivitas Bulukumba