Keresahan Nelayan Pemancing terhadap Dugaan Aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal Berbasis Kompresor
Sebagai penyuluh perikanan yang secara aktif mendampingi dan berinteraksi langsung dengan nelayan pemancing di wilayah pesisir Kecamatan Bontobahari, saya mencatat adanya keresahan yang berulang dan konsisten dari nelayan terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan bius dengan metode penyelaman berbantuan kompresor. Keresahan ini bukan bersifat sporadis, melainkan terakumulasi dari waktu ke waktu dan disampaikan melalui laporan lisan yang masif, meskipun belum disertai bukti material yang memadai untuk dilanjutkan ke proses penegakan hukum formal.
Berdasarkan pengamatan lapangan, aktivitas yang dicurigai tersebut kerap dilaporkan beroperasi di perairan Desa Darubiah, Ara, dan Lembanna. Dalam beberapa kesempatan, saya secara langsung menyaksikan keberadaan armada penangkapan ikan berukuran di atas 5 GT yang dilengkapi kompresor berkapasitas besar, ditandai dengan suara mesin yang khas dan berbeda dari armada nelayan lokal. Karakteristik kapal dan pola operasinya menguatkan dugaan nelayan bahwa aktivitas tersebut tidak berasal dari nelayan setempat, melainkan armada dari luar wilayah.
Di sisi lain, penting untuk ditegaskan bahwa tidak seluruh aktivitas penyelaman berbantuan kompresor dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik ilegal. Sejak tahun 2019, saya melakukan pengamatan mendalam terhadap salah satu nelayan lokal di wilayah Kasuso, Desa Darubiah, yang melakukan penangkapan ikan dengan metode spearfishing menggunakan alat bantu kompresor. Pengamatan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan mengikuti langsung aktivitas penangkapannya di laut. Sepanjang proses tersebut, tidak ditemukan penggunaan bahan bius, bahan kimia, maupun praktik destruktif lainnya.
Bahkan, praktik penangkapan yang dilakukan nelayan lokal tersebut bersifat selektif, hanya menargetkan jenis dan ukuran ikan bernilai ekonomis tinggi, dilakukan dengan kehati-hatian tinggi terhadap substrat karang, serta meminimalkan kontak fisik yang berpotensi merusak ekosistem. Hal ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada alat semata, melainkan pada cara, niat, dan tata kelola praktik penangkapan.
Hasil diskusi dan observasi bersama nelayan Kasuso juga mengonfirmasi bahwa kerusakan terumbu karang yang saat ini banyak ditemukan di beberapa titik perairan merupakan dampak aktivitas ilegal di masa lalu, khususnya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Kondisi ini memperkuat sensitivitas nelayan terhadap setiap aktivitas yang dicurigai berpotensi merusak sumber daya perikanan, karena mereka secara langsung merasakan penurunan kualitas fishing ground.
Seiring dengan pelaksanaan program rumpon dasar oleh Dinas Perikanan, terjadi perubahan positif pada pola pikir dan sikap nelayan Kasuso. Kehadiran rumpon dasar tidak hanya meningkatkan efektivitas penangkapan ikan, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab kolektif nelayan terhadap wilayah perairannya. Nelayan menjadi lebih proaktif dalam mengamati, mengenali, dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rumpon.
Namun demikian, semangat pengawasan partisipatif ini masih berada pada ruang abu-abu karena belum didukung oleh payung hukum, mekanisme pelaporan yang jelas, serta perlindungan kelembagaan bagi nelayan. Tanpa dukungan kebijakan yang tegas, antusiasme nelayan berpotensi melemah dan bahkan menimbulkan risiko sosial di lapangan.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang secara eksplisit mengintegrasikan program rumpon dasar dengan sistem community-based surveillance, melalui pembentukan dan penguatan peran nelayan sebagai mitra resmi pengawasan sumber daya perikanan. Kebijakan ini perlu mencakup pengakuan hukum, SOP pelaporan yang sederhana dan aman, serta koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bergantung pada keterbatasan patroli formal, tetapi diperkuat oleh mata dan kepedulian masyarakat pesisir itu sendiri.
Pendekatan ini bukan sekadar upaya pengendalian, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun tata kelola perikanan yang adil, berkelanjutan, dan berakar pada kepercayaan antara pemerintah dan nelayan.
Contributed by: Rizky Awal Findi

Comments
Post a Comment